Achmad Mustaqim Dukung Optimalisasi Zakat ASN

27-03-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII Achmad Mustaqi, foto : arief/hr

 

 

Anggota Komisi VIII Achmad Mustaqim mendukung adanya rencana  pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Aturan itu diklaim untuk memfasilitasi para ASN dalam menunaikan zakat sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara.

 

Hal itu dikatakannya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan para Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Tengah dan Timur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

 

“Kita sedang membahas hal itu dengan para Kakanwil Kemenag seluruh Indonesia, periode pertama bulan lalu kita dengan wilayah Barat dan sekarang kita dengan wilayah Tengah dan Timur. Apa yang menarik dari seluruh pemaparan Kakanwil ini, ternyata rata-rata mereka mendukung dan menyetujui rencana itu,” ujar Mustaqim.

 

Politisi F-PPP ini melihat, setidaknya ada empat hal yang membuat dirinya mendukung rencana dari pemerintah ini. Pertama, ini hanya difasilitasi untuk ASN yang beragama Islam saja. Kedua, ASN yang penghasilannya sudah melewati nisab.

 

“Perhitungan nisab zakat profesi senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp8.500 =  Rp4.420.000 per bulan. Kalau sudah melewati itu per bulan berarti sudah memenuhi,” jelas Mustaqim.

 

Ia melanjutkan, hal yang ketiga adalah zakat ini tentunya akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat Islam sendiri, khususnya bagi mereka yang berstatus mustahiq. “Dan yang keempat bisa menghidupkan Badan Amil Zakat yang memang badan resmi yang didirikan oleh negara,” ungkapnya.

 

Mustaqim juga menjelaskan, jika ada sebagian masyarakat yang tidak sependapat dengan rencana ini, tentu pihaknya akan menginventarisir. “Kita akan lihat masyarakat yang kontra itu, asumsi mereka apa sehingga menolak. Jangan-jangan mereka tidak setuju karena mereka sebenarnya tidak tahu hukum Islam yang ada zakat penghasilan,” jelasnya.

 

Kedepannya, untuk sudut pandang Komisi VIII, ia mengatakan tentu akan melihat arah dinamika politik yang terjadi. “Kalau nanti secara dinamika politik dan aturannya memenuhi syarat, ya mari kita dukung dan mari kita evaluasi setelah berjalan,” pungkas politisi dapil Jawa Tengah VIII ini. (mhr/sf)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...